UUD tentang Guru
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Penjelasan :
Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain
memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa
kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang
dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru
harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini
penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik.
Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut
tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain
tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan
kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga
harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit
jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang
mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki
kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Persyaratan
ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu
mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan
pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan
kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan
lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan
: Mencermati
pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru
minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan
apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah.
Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat
berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni.
Pasal 10
1.
Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini
dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan
melakukan penilaian. Misalnya sebelum
mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang
didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan
dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola kelas dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu”
(ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Misalnya dalam bertutur
kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru tersebut mampu
menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya
dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan
perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan
Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada
interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian
dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta
metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan
sejawat guru lainnya. Misalnya Guru menguasai
secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta mengajarkannya
kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik
evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal
10 ayat 2
Kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial
dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada ayat 1.
Pasal 11
1.
Sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan.
2.
Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.
Sertifikasi pendidik
dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak
untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi.
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi
memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi
pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal 11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik
adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.
pasal 11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat
pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan
nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan
peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses
informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses
sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan
secara administratif, finansial, dan akademik.
pasal 11 ayat 4
pasal 11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk
meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah
dijelaskan pada ayat 1 sampai ayat 3.
Pasal 12
Setiap
orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk
diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Penjelasan
:
Maksudnya
setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik memiliki hak untuk menjadi
guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 13
1.
Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
13 ayat 1
Maksudnya
pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan mutu
pendidikan di Indonesia salah satunya adalah penyelenggaraan beasiswa untuk
guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang pendidik yang profesional.
Pasal
13 ayat 2
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.
memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi;
e.
memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan,
f.
penghargaan, dan/atau sanksi
kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan
peraturan perundang-undangan;
g.
memperoleh rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi;
i.
memiliki kesempatan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
14 ayat 1
a.
Yang dimaksud dengan
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang,
pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
b. Setiap pendidik yang profesional dan berprestasi memiliki
kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
c. Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan dari
pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di
daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
d. Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau
kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
e. Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik guru bisa
memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan yang
menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
f. Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar
pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta
didik.selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward)
kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik serta guru berhak memberikan
hukuman/sanksi kepada siswa yang berperilaku buruk atau yang melanggar tata
tertib
g. Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh jaminan keselamatan .
Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan
(rawan bencana atau rawan konflik)
h. Guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota suatu organisasi
profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
i. Memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam rangka
untuk menentukan kebijakan pendidikan
j. Memiliki kesempatan untuk
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
k. Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan
pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan keterampilan profesinya sebagai
guru
Pasal 15
1.
Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi.
2.
Guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan :
Pasal
15 ayat 1
a. Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang
ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b. Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah
tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan
jumlah tanggungan keluarga.
c. Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
d. Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e. Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain
pasal 15 ayat 2
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya
telah diatur dalam perundang-undangan
pasal 15 ayat 3
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada
perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.
Pasal 16
1.
Pemerintah memberikan
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
Tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal 16
ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi dari pemerintah
Pasal
16 ayat 2
Tunjangan
profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang
diperoleh guru setiap bulannya
Pasal
16 ayat 3
Tunjangan
profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan
Pasal
16 ayat 4
Untuk
tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)
Pasal 17
1.
Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.
Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.
Tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan
:
Pasal
17 ayat 1
Tunjangan Fungsional
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di sekolah negeri atau di sekolah
swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan
pangkatnya , diberikan meliputi guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat
oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah &
Pemda yang memberikan memberikan subsidi
tunjangan fungsional (ayat 2).
Pasal 17 ayat 2
Program
subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian subsidi kepada
guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah negeri atau
swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal
17 ayat 3
Tunjangan
fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Pasal 18
1.
Pemerintah memberikan
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
bertugas di daerah khusus.
2.
Tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas
yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
18 ayat 1
Yang
dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
Pasal 18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan
kepada guru yg bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas
dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk
tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang
guru telah diatur dalam peraturan pemerintah
Pasal 19
1.
Maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan
yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra
dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2.
Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
3.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan
lain. Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh
pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya
pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik
untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu
Pasal 19 ayat 2
Maksudnya
maslahat tambahan berupa bentuk
tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan
kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi
putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain dijamin oleh
pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan
lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah
Pasal 20
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b.
meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e.
memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan
:
a.
supaya kegiatan pembelajaran
yang dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat
perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang
akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi
kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
b.
Guru harus mampu
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring
dengan perkembangan zaman
c.
Dalam proses pembelajaran
guru harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh
membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
d.
Dalam menjalankan tugasnya
sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru
juga harus mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
e.
Sebagai pendidik guru harus
bisa memberikan contoh kepada siswanya bagaimana memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan
masyarakat.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1.
Dalam keadaan darurat,
Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga
negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
21 ayat 1
Dalam
keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan dimanapun dan kapanpun
guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah khusus di wilayah Indonesia
Pasal
21 ayat 2
Mengenai
penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan pada ayat 1 dan diatur
dengan peraturan pemerintah
Pasal 22
1.
Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk
memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan
daerah.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan
tinggi akan langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk
langsung menjadi tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan
nasional.
Pasal 22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi
calon guru telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
1.
Pemerintah mengembangkan
sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga
kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2.
Kurikulum pendidikan guru
pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis
keunggulan lokal.
Penjelasan
:
Pasal
23 ayat 1
Guru
untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah menyelenggarakan
pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru tersebut berada
diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal
23 ayat 2
Setiap
guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu meningkatkan nutu
pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional dan mencapai
pendidikan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Penjelasan :
Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikasi keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain
memiliki kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa
kompetensi, kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang
dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1.
Sehat jasmani dan rohani . Guru
harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini
penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik.
Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut
tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain
tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan
kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna. Guru juga
harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit
jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang
mengidap neurose dan psychose.
Seorang guru juga harus memiliki
kamampua untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Persyaratan
ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu
mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah
ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan
pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan
kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan
lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat.
Penjelasan
: Mencermati
pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru
minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan
apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah.
Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat
berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni.
Pasal 10
1.
Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
10 ayat 1
Kompetensi paedagogik merupakan “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Kompetensi ini
dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan
melakukan penilaian. Misalnya sebelum
mengajar guru membuat rencana pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu yang
didalamnya mencakup bagagaimana proses belajar mengajar nantinya akan
dilaksanakan sehingga guru tidak akan bingung dalam mengelola kelas dan memberikan penilaian
Kemampuan Pribadi. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu”
(ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Misalnya dalam bertutur
kata atau dalam bertingkah laku harus sopan sehingga guru tersebut mampu
menjadi panutan bagi peserta didik.
Kemampuan Sosial. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya
dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan
perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan
Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Misalnya pada saat guru menjelaskan materi didepan kelas, ada
interaksi dengan siswa
Kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam”.Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian
dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta
metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan
sejawat guru lainnya. Misalnya Guru menguasai
secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta mengajarkannya
kepada siswa. Bagi guru, hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik
evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
Pasal
10 ayat 2
Kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial
dan profesional sebagaimana telah dijelaskan pada ayat 1.
Pasal 11
1.
Sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan.
2.
Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.
Sertifikasi pendidik
dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
11 ayat 1
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak
untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi.
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi
memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi
pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pasal 11 ayat 2
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik
adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenanga profesional.
pasal 11 ayat 3
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat
pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan
nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan
peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses
informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses
sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan
secara administratif, finansial, dan akademik.
pasal 11 ayat 4
pasal 11 ayat 4
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk
meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi lebih lanjut telah
dijelaskan pada ayat 1 sampai ayat 3.
Pasal 12
Setiap
orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk
diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Penjelasan
:
Maksudnya
setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik memiliki hak untuk menjadi
guru pada satuan pendidikan tertentu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 13
1.
Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
13 ayat 1
Maksudnya
pemerintah menyediakan anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan mutu
pendidikan di Indonesia salah satunya adalah penyelenggaraan beasiswa untuk
guru atau calon pendidik yang berprestasi supaya memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi yang diharapkan sebagai seorang pendidik yang profesional.
Pasal
13 ayat 2
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
1.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.
memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi;
e.
memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan,
f.
penghargaan, dan/atau sanksi
kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan
peraturan perundang-undangan;
g.
memperoleh rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi;
i.
memiliki kesempatan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
14 ayat 1
a.
Yang dimaksud dengan
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang,
pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
b. Setiap pendidik yang profesional dan berprestasi memiliki
kesempatan untun untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
c. Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh perlindungan dari
pemerintah. Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di
daerah rawan (rawan bencana atau rawan konflik)
d. Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau
kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
e. Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik guru bisa
memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di satuan pendidikan yang
menaunginya untuk membantu kelancaran proses pembelajaran yang ia lakukan.
f. Guru diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian hasil belajar
pada peserta didik dan guru juga berperan dalam penentuan kelulusan peserta
didik.selain itu guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan (reward)
kepada peserta didik yang memiliki prestasi baik serta guru berhak memberikan
hukuman/sanksi kepada siswa yang berperilaku buruk atau yang melanggar tata
tertib
g. Guru dalam melaksanakan tugasnya memperoleh jaminan keselamatan .
Misalnya ketika guru tersebut mengajar atau mendapat tugas di daerah rawan
(rawan bencana atau rawan konflik)
h. Guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota suatu organisasi
profesi. Misalnya menjadi anggota PGRI
i. Memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam rangka
untuk menentukan kebijakan pendidikan
j. Memiliki kesempatan untuk
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimilikinya
k. Guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan
pengembangan profesi untuk lebih meningkatkan keterampilan profesinya sebagai
guru
Pasal 15
1.
Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi.
2.
Guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan :
Pasal
15 ayat 1
a. Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang
ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b. Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah
tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan
jumlah tanggungan keluarga.
c. Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
d. Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e. Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain
pasal 15 ayat 2
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya
telah diatur dalam perundang-undangan
pasal 15 ayat 3
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada
perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.
Pasal 16
1.
Pemerintah memberikan
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
Tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal 16
ayat 1
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi dari pemerintah
Pasal
16 ayat 2
Tunjangan
profesi yang diterima guru adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang
diperoleh guru setiap bulannya
Pasal
16 ayat 3
Tunjangan
profesi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan
Pasal
16 ayat 4
Untuk
tunjangan profesi guru yang lebih jelas telah dibahas dalam ayat (1) (2) (3)
Pasal 17
1.
Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.
Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.
Tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan
:
Pasal
17 ayat 1
Tunjangan Fungsional
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di sekolah negeri atau di sekolah
swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berdasarkan
pangkatnya , diberikan meliputi guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda, yang diangkat
oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat. Pemerintah &
Pemda yang memberikan memberikan subsidi
tunjangan fungsional (ayat 2).
Pasal 17 ayat 2
Program
subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian subsidi kepada
guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah negeri atau
swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar.
Pasal
17 ayat 3
Tunjangan
fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk tunjangan ini dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Pasal 18
1.
Pemerintah memberikan
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
bertugas di daerah khusus.
2.
Tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak 1 atas rumah dinas
yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
18 ayat 1
Yang
dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
Pasal 18 ayat 2
Tunjangan Khusus diberikan
kepada guru yg bertugas di daerah khusus setara dengan 1 X gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Pasal 18 ayat 3
Guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan fasilitas
dari pemerintah yang berwenang brupa rumah dinas yang bisa digunakan untuk
tempat tinggal selama masa penugasan.
Pasal 18 ayat 4
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan seorang
guru telah diatur dalam peraturan pemerintah
Pasal 19
1.
Maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan
yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra
dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
2.
Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
3.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
19 ayat 1
Maslahat Tambahan yang merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan
lain. Yang dimaksud dengan kemudahan untuk memperoleh
pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan keringanan biaya
pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi syarat-syarat akademik
untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu
Pasal 19 ayat 2
Maksudnya
maslahat tambahan berupa bentuk
tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan
kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bagi
putera – puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain dijamin oleh
pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 19 ayat 3
Ketentuan
lebih lanjut maslahat diatur oleh peraturan pemerintah
Pasal 20
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b.
meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
d.
menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
e.
memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan
:
a.
supaya kegiatan pembelajaran
yang dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat
perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang
akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi
kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa
b.
Guru harus mampu
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring
dengan perkembangan zaman
c.
Dalam proses pembelajaran
guru harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh
membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
d.
Dalam menjalankan tugasnya
sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru
juga harus mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
e.
Sebagai pendidik guru harus
bisa memberikan contoh kepada siswanya bagaimana memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan
masyarakat.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1.
Dalam keadaan darurat,
Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga
negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
:
Pasal
21 ayat 1
Dalam
keadaan darurat seorang guru harus siap untuk ditugaskan dimanapun dan kapanpun
guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di daerah khusus di wilayah Indonesia
Pasal
21 ayat 2
Mengenai
penugasan guru dalam keadaan darurat telah dijelaskan pada ayat 1 dan diatur
dengan peraturan pemerintah
Pasal 22
1.
Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk
memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan
daerah.
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 22 ayat 1
Setiap calon guru setelah lulus dari pendidikan
tinggi akan langsung mendapatkan sistem ikatan dinas dari pemerintah untuk
langsung menjadi tenaga pendidik untuk memenuhi pembangunan pendidikan
nasional.
Pasal 22 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pola ikatan dinas bagi
calon guru telah diatur pada peraturan pemerintah.
Pasal 23
1.
Pemerintah mengembangkan
sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga
kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2.
Kurikulum pendidikan guru
pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis
keunggulan lokal.
Penjelasan
:
Pasal
23 ayat 1
Guru
untuk mengembangkan kompetensinya lebih mendalam pemerintah menyelenggarakan
pendidikan guru dengan sistem selama proses pendidikan guru tersebut berada
diasrama supaya proses pendidikan bisa berjalan efisien.
Pasal
23 ayat 2
Setiap
guru harus bisa mengembangkan kompetensinya supaya mampu meningkatkan nutu
pendidikan nasional dan mencapai tujuan pendidikan nasional dan mencapai
pendidikan internasional.